Persiapan Dokumen Keluarga Berangkat ke Jepang



Sakura : Persiapan Dokumen Keluarga

Setelah semua urusan di tanah air selesai dan waktu keberangkatan sudah bisa ditentukan, saatnya mengurus semua dokumen yang dibutuhkan untuk kedatangan ke negeri sakura. Jepang adalah salah satu negara yang sangat ketat sekali dalam hal peraturan kedatangan tamu mancanegara. Prosedur yang telah ditetapkan harus diikuti agar mendapat izin masuk ke negara Jepang. Dan berhubung kunjungan kami bukan dalam rangka wisata yang biasanya diurus oleh pihak travel, maka segala sesuatunya harus diurus secara mandiri.
Untuk datang ke Jepang, ada beberapa poin penting dalam kepengurusan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum datang. Hal pertama yang harus dimiliki adalah paspor. Pengurusan paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi setempat. Setelah paspor jadi, langkah selanjutnya adalah pengurusan visa. Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
Ada beberapa jenis visa dan aturannya, pembaca bisa merujuk ke laman Konsulat Jenderal Jepang berikut:
https://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html
Untuk saya yang akan menetap di Jepang selama beberapa tahun, maka visa yang diurus adalah visa dependent karena mengikuti suami yang sedang studi. Visa Jepang dapat diurus di beberapa tempat sesuai dengan wilayah yuridiksi (wilayah kerja) dari si pemohon. Ada 5 kantor Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia, antara lain di Jakarta, Makassar, Surabaya, Denpasar, dan Medan. Untuk wilayah yuridiksi dapat dicek di laman internet Kedutaan Besar Jepang untuk RI, akan tetapi untuk pengurusan harus dilakukan mandiri dengan mendatangi Konjen Jepang, atau mewakilkan kepada agen yang telah ditunjuk resmi oleh Konjen tersebut (dengan membayar biaya perwakilan pengurusan visa kepada agen tersebut).
Sementara itu sebelumnya di Jepang, suami mengajukan Certificate of Eligibility (CoE) untuk anggota keluarga yang akan datang di Kantor Imigrasi. Kantor imigrasi untuk pulau Shikoku adalah di Takamatsu, sebagai daerah pusat pemerintahan. Dokumen yang dibawa antara lain Resident Card, pas foto ukuran 4,5 cm x 3,5 cm, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan passport. Disaat itu juga pemohon melampirkan amplop bertulis alamat pemohon yang telah dibubuhi perangko. Proses pengurusan sekitar 1 pekan, dan Kantor Imigrasi akan mengirimkan CoE yang telah jadi melalui kantor pos dengan amplop yang disertakan di awal pengurusan.
Contoh CoE (Certificate of Eligibility)
Saat pengurusan visa, CoE ini disertakan beserta kelengkapan dokumen lainnya. CoE ini yang berperan dalam penentuan jenis visa yang akan dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia. CoE yang disertakan harus yang asli (bukan scan/fotocopy), sehingga harus dikirim via pos dari Jepang ke Indonesia. Selama dokumen yang disyaratkan dalam membuat visa jelas dan lengkap, insyaAllah visa akan terbit tanpa kendala.
Setelah tiba di Jepang, Warga Negara Indonesia harus segera melakukan pelaporan kedatangan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Jepang di Tokyo atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia Osaka (berdasarkan wilayah tempat tinggal di Jepang). Caranya adalah dengan mengisi formulir Lapor Diri/pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menyertakan paspor asli, photocopy paspor halaman 1, 2, dan halaman bagian visa, pas photo ukuran paspor 1 buah, dan photo copy KTP Jepang (Alien Registration Card). Lapor Diri ini bisa dilakukan secara online dimana WNI tidak perlu datang dan tidak perlu mengirimkan paspornya.
Selain urusan lapor diri, KBRI atau KJRI juga menerima layanan publik lainnya seperti pengurusan visa (saat akan menghadiri seminar/konferensi di luar negeri), pindah alamat selama tinggal di Jepang, kepulangan ke Indonesia, pernikahan, kelahiran, paspor hijau atau paspor dinas bagi Aparatur Sipil Negara, surat perjalanan, pengesahan barang pindahan, legalisasi dokumen (termasuk ijazah dan dokumen akademik), surat ijin belajar, surat ijin penelitian dan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) bagi ASN. Sebagai seorang ASN, suami secara berkala melapor diri terkait perkambangan studinya untuk mendapat DP3 yang akan disampaikan kepada tempat tugasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Masjid Pertama Kagawa dalam Doa dan Cita

Kehamilan Trimester Pertama di Jepang (3)

Study from Home Ala Anak SD Jepang