Persiapan Dokumen Keluarga Berangkat ke Jepang
Sakura い: Persiapan Dokumen Keluarga
Setelah semua urusan di tanah air selesai dan waktu
keberangkatan sudah bisa ditentukan, saatnya mengurus semua dokumen yang
dibutuhkan untuk kedatangan ke negeri sakura. Jepang adalah salah satu negara
yang sangat ketat sekali dalam hal peraturan kedatangan tamu mancanegara.
Prosedur yang telah ditetapkan harus diikuti agar mendapat izin masuk ke negara
Jepang. Dan berhubung kunjungan kami bukan dalam rangka wisata yang biasanya
diurus oleh pihak travel, maka segala sesuatunya harus diurus secara mandiri.
Untuk datang ke Jepang, ada beberapa poin penting dalam
kepengurusan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum datang. Hal pertama yang
harus dimiliki adalah paspor. Pengurusan paspor dapat dilakukan di kantor
imigrasi setempat. Setelah paspor jadi, langkah selanjutnya adalah pengurusan
visa. Visa adalah sebuah rekomendasi yang
diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan
bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang.
Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan
oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
Ada beberapa jenis visa dan aturannya, pembaca bisa merujuk ke laman Konsulat Jenderal Jepang berikut:
https://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html
Untuk saya yang akan menetap di Jepang selama beberapa tahun, maka visa yang diurus adalah visa dependent karena mengikuti suami yang sedang studi. Visa Jepang dapat diurus di beberapa tempat sesuai dengan
wilayah yuridiksi (wilayah kerja) dari si pemohon. Ada 5 kantor Konsulat
Jenderal Jepang di Indonesia, antara lain di Jakarta, Makassar,
Surabaya, Denpasar, dan Medan. Untuk wilayah yuridiksi dapat dicek di laman
internet Kedutaan Besar Jepang untuk RI, akan tetapi untuk pengurusan harus
dilakukan mandiri dengan mendatangi Konjen Jepang, atau mewakilkan kepada agen
yang telah ditunjuk resmi oleh Konjen tersebut (dengan membayar biaya
perwakilan pengurusan visa kepada agen tersebut).
Sementara itu sebelumnya di Jepang, suami mengajukan Certificate of Eligibility (CoE) untuk anggota keluarga yang akan datang di Kantor Imigrasi. Kantor
imigrasi untuk pulau Shikoku adalah di Takamatsu, sebagai daerah pusat
pemerintahan. Dokumen yang dibawa antara lain Resident Card, pas foto
ukuran 4,5 cm x 3,5 cm, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan passport. Disaat itu juga pemohon
melampirkan amplop bertulis alamat pemohon yang telah dibubuhi perangko. Proses
pengurusan sekitar 1 pekan, dan Kantor Imigrasi akan mengirimkan CoE yang telah
jadi melalui kantor pos dengan amplop yang disertakan di awal pengurusan.
Contoh
CoE (Certificate of Eligibility)
Saat pengurusan visa, CoE ini disertakan beserta kelengkapan
dokumen lainnya. CoE ini yang berperan dalam penentuan jenis visa yang akan
dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia. CoE yang disertakan
harus yang asli (bukan scan/fotocopy),
sehingga harus dikirim via pos dari Jepang ke Indonesia. Selama dokumen yang
disyaratkan dalam membuat visa jelas dan lengkap, insyaAllah visa akan terbit tanpa kendala.
Setelah tiba di Jepang, Warga Negara Indonesia harus segera
melakukan pelaporan kedatangan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk
Jepang di Tokyo atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia Osaka (berdasarkan
wilayah tempat tinggal di Jepang). Caranya adalah dengan mengisi
formulir Lapor Diri/pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan
menyertakan paspor asli, photocopy paspor halaman 1, 2, dan halaman bagian
visa, pas photo ukuran paspor 1 buah, dan photo copy KTP Jepang (Alien Registration Card). Lapor Diri ini
bisa dilakukan secara online dimana
WNI tidak perlu datang dan tidak perlu mengirimkan paspornya.
Selain urusan lapor diri, KBRI atau KJRI juga
menerima layanan publik lainnya seperti pengurusan visa (saat akan menghadiri
seminar/konferensi di luar negeri), pindah alamat selama tinggal di Jepang,
kepulangan ke Indonesia, pernikahan, kelahiran, paspor hijau atau paspor dinas
bagi Aparatur Sipil Negara, surat perjalanan, pengesahan barang pindahan,
legalisasi dokumen (termasuk ijazah dan dokumen akademik), surat ijin belajar,
surat ijin penelitian dan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) bagi
ASN. Sebagai seorang ASN, suami secara berkala melapor diri terkait
perkambangan studinya untuk mendapat DP3 yang akan disampaikan kepada tempat
tugasnya.
Comments
Post a Comment